Searching...
Wednesday, April 15, 2020

Arti Istilah ODP, PDP, Suspect, dan OTG


Karena ketidaktahuan itu, wajar jika banyak orang yang bingung atau salah sangka. Untuk itu, inilah pengertian atau arti istilah ODP, PDP, suspect, dan OTG yang Anda perlu ketahui.




Sejak pandemi virus Corona melanda lebih 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 ini. Beberapa istilah cukup didengar masyarakat di Indonesia seperti OTG, ODP, PDP.

Beberapa orang mungkin masih belum mengerti apa itu OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Padahal, penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya.

Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan COVID-19 di Indonesia. OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan.

Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI. Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 ini berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan.


1. Orang Tanpa Gejala (OTG)


Seorang wanita saat diperiksa suhu tubuhnya dan tangannya ketika memasuki Pusat Perbelanjaan Palladium, di Teheran utara, Iran. Demam yang merupakan salah satu gejala dari infeksi corona menjadikan termometer sebagai salah satu alat untuk mendeteksi.
1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID- 19.
2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19.


2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)


Pekerja medis berpakaian pelindung mengumpulkan sampel untuk tes asam nukleat dari pasien yang diduga terinfeksi virus corona di hotel yang digunakan dalam isolasi medis virus corona di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.


3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)


1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.


4. Suspect

Manakala PDP ternyata memiliki riwayat kontak yang diyakini dengan orang positif COVID-19, maka orang itu dimasukkan dalam kriteria 'suspect'.

Istilah suspect merujuk pada orang yang sudah menunjukkan gejala corona. Mereka diduga kuat sudah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.

Pasien dalam kategori suspect akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.

Dua metode pemeriksaan itu akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona pada tubuh orang dalam kategori 'suspect', apakah positif atau negatif.

Untuk diketahui, semua orang dengan status ODP, PDP, dan suspect akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait.

Pada umumnya, ketiga kelompok tersebut akan mendapat instruksi untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Bagi orang yang termasuk kategori ODP, harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut karantina mandiri.

Sementara, isolasi atau karantina bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seharusnya dilakukan di rumah sakit.

Biaya Ditanggung Pemerintah Indonesia

Sebagai informasi, semua biaya perawatan bagi pasien terkait kasus COVID-19 akan ditanggung negara sejak orang tersebut ditetapkan sebagai ODP.

Jaminan biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien terkait kasus COVID-19 sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Dengan catatan, pasien yang diduga tertular virus corona telah mendapat rujukan dari rumah sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sebanyak 100 rumah sakit rujukan yang tersebar di 32 provinsi Indonesia telah disiapkan oleh pihak Kementerian Kesehatan.

Butuh APD berkulitas dan terjangkau?
Bisa Hubungi Kami Disini :

Our Office:Jl. Radin Inten II No. 61A Duren Sawit
Phone:0816 1740 8900
Fax:(021) 8690 6781
E-mail:sales@anm.co.id
Website:http://www.anm.co.id


0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.